Selamat Datang di PPID, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
diskominfo@tanjungbalaikota.go.id
Tanjungbalai, Sumatera Utara. 21367
#

Informasi Publik

Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Pemerintah Kota Tanjungbalai yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.

Permohonan Informasi





Laporan Pelayanan Informasi

Tanggal Proses IDPI Tindak Lanjut
2023-07-28 04:14:09 IDPI-20230728855 Permohonan diterima dan sedang di proses.