PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA TANJUNGBALAI

Profil

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!

Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net

Tugas dan Wewenang

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi

Standar Layanan

VISI

       Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :
  • Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
  • Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum
  • Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
  • Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan
  • Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya
  • Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa

Pengumuman Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tanjungbalai merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. PPID dibentuk sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, serta dengan cara yang sederhana.

PPID Kota Tanjungbalai memiliki peran penting dalam mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, serta memastikan keterbukaan informasi dapat terlaksana dengan baik, transparan, dan akuntabel. Dalam menjalankan tugasnya, PPID bertanggung jawab menyampaikan informasi publik yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, program dan kegiatan pembangunan, pengelolaan anggaran, serta informasi publik lainnya yang relevan. Kehadiran PPID Kota Tanjungbalai menjadi sarana untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah sekaligus sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

Dengan semangat keterbukaan informasi, PPID Kota Tanjungbalai berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan transparan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Tanjungbalai.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase